Biaya tambahan bahan bakar

(Asia Timur, Timur Tengah, Afrika dan China)

Tarif efektif penambahan bahan bakar:

30 September - 27 Oktober 2018 = 17.50%

2 September - 29 September 2018 = 17.50%

29 Juli 2018 - 1 September 2018 = 17.50%

Indeks tarif penambahan bahan bakar yang berlaku untuk Indonesia berdasarkan harga bahan bakar pesawat tipe kerosin sesuai dengan tarif U.S Gulf Coast (USGC). Akan ada penyesuaian setiap bulannya sesuai dengan harga rata-rata 1 galon bahan bakar pesawat tipe kerosin, yang dipublikasikan oleh Energy Information Agency (EIA) Amerika Serikat. Untuk mengunduh data terbaru dari website terkait Anda bisa menemukannya di sini.

 

Tabel penambahan biaya bahan bakar yang terbaru akan mulai efektif berlaku pada 1 Januari 2018. Penambahan ini akan disesuaikan setiap bulannya sesuai dengan harga bahan bakar tipe kerosin sesuai dengan tabel yang ada dibawah ini:

Perlu diketahui bahwa kemungkinan akan terjadi jeda 2 bulan dalam penerapan tabel indeks peningkatkan bahan bakar. Sebagai contoh, harga rata-rata bulanan untuk Dubai Fateh pada bulan April akan diterbitkan pada minggu kedua Mei dan akan digunakan untuk menentukan biaya tambahan bahan bakar yang berlaku pada bulan Juni. 

TNT berhak untuk mengganti indeks dan tabel penambahan biaya bahan bakar tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu. Jumlah harga dan durasi dari penambahan tersebut ditentukan atas kebijakan yang dikeluarkan oleh TNT. Apabila biaya tambahan bahan bakar naik di atas nilai maksimum atau turun di bawah nilai minimal, atau ada perubahan hingga pada titik tertentu, tabel diatas akan segera diperbarui.

 

Untuk berita dan informasi lebih lanjut tentang biaya tambahan bahan bakar, harap secara berkala Anda dapat membuka website ini.